"Per 10 Desember 2015, kami sudah lakukan koordinasi. Ada 48 perusahaan yang sudah diverifikasi untuk mendapatkan percepatan jalur hijau," kata Kepala BKPM Franky Sibarani dalam jumpa pers pemberian fasilitas tersebut di Jakarta, Senin.
Ke-48 perusahaan tersebut terdiri atas 39 penanaman modal asing (PMA) dan sembilan penanaman modal dalam negeri (PMDN) dengan realisasi sebesar Rp35 triliun dari total nilai rencana investasi Rp127,7 triliun.
Baca : BKPM cari notaris untuk wujudkan perizinan tiga jam
Puluhan perusahaan itu tersebar di seluruh Tanah Air dengan penyerapan tenaga kerja sebanyak 39.219 orang.
Ke-48 perusahaan itu bergerak di sektor industri logam dasar, barang logam, mesin dan elektronik; industri makanan; listrik gas dan air; industri kimia dasar, barang kimia dan farmasi; industri karet, barang dari karet dan plastik.
Selanjutnya, sektor perumahan, kawasan industri dan perkantoran; industri alat angkutan dan transportasi lainnya; transportasi, gudang dan telekomunikasi; industri tekstil; hotel dan restoran; peternakan; serta industri kertas, barang dari kertas dan percetakan.
"Tentu ini nanti dikomunikasikan dengan perusahaannya untuk melengkapi lampiran yang disyaratkan," katanya.
Franky menuturkan, ada sejumlah kriteria untuk mendapatkan fasilitas percepatan jalur hijau bagi perusahaan baru yang sedang melakukan proses konstruksi.
Baca : Empat perusahaan investasikan Rp17,11 triliun via layanan tiga jam
"Kriterianya tidak sulit, karena sudah umum sekali. Dan yang pasti, sudah mulai fase konstruksi," katanya.
Selanjutnya, perusahaan tersebut harus mengajukan permohonan rekomendasi ke BKPM serta melampirkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
"Tentu lKPM tidak boleh nol karena itu menunjukkan tidak ada kegiatan investasi," katanya.
Perusahaan juga diminta untuk melampirkan rencana pembangunan pabrik dan tahapan importasi.
Kemudian, terakhir yakni melampirkan surat pernyataan untuk tidak menyalahgunakan fasilitas importasi tersebut.
"Saya kira upaya ini dilakukan pemerintah untuk mempercepat proses realisasi investasi," katanya.
"Kriterianya tidak sulit, karena sudah umum sekali. Dan yang pasti, sudah mulai fase konstruksi," katanya.
Selanjutnya, perusahaan tersebut harus mengajukan permohonan rekomendasi ke BKPM serta melampirkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
"Tentu lKPM tidak boleh nol karena itu menunjukkan tidak ada kegiatan investasi," katanya.
Perusahaan juga diminta untuk melampirkan rencana pembangunan pabrik dan tahapan importasi.
Kemudian, terakhir yakni melampirkan surat pernyataan untuk tidak menyalahgunakan fasilitas importasi tersebut.
"Saya kira upaya ini dilakukan pemerintah untuk mempercepat proses realisasi investasi," katanya.
Pewarta: Ade Irma Junida
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015