"Saya tidak bersalah, saya menjadi korban dalam kasus ini," kata Rio kepada media di Jakarta, Senin.
Pernyataan tersebut, disampaikannya usai menghadiri sidang pembacaan pembelaan (Pledoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.
Rio mengemukakan dirinya banyak dirugikan setelah dinyatakan terlibat dalam kasus ini.
Baca : Jaksa nilai Rio Capella lugu
"Keluarga saya dirugikan, karir juga hancur," tambahnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Patrice Rio Capella selama dua tahun penjara ditambah denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan karena menerima Rp200 juta dari Gubernur Sumatera Utara non-aktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti melalui Fransisca Insani Rahesti.
"Keluarga saya dirugikan, karir juga hancur," tambahnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Patrice Rio Capella selama dua tahun penjara ditambah denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan karena menerima Rp200 juta dari Gubernur Sumatera Utara non-aktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti melalui Fransisca Insani Rahesti.
Baca : Rio Capella dituntut dua tahun penjara
Uang itu diberikan karena Rio selaku anggota Komisi III DPR serta Sekjen Partai Nasdem memudahkan pengurusan penghentian perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Batuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang ditangani oleh Kejaksaan Agung.
Uang itu diberikan karena Rio selaku anggota Komisi III DPR serta Sekjen Partai Nasdem memudahkan pengurusan penghentian perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Batuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang ditangani oleh Kejaksaan Agung.
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015