Semarang, Jawa Tengah (ANTARA News) - Anggota Komisi Pemilihan Umum Jawa Tengah Wahyu Setiawan membantah tudingan penggelembungan suara pada Pilkada Kota Semarang di salah satu TPS 10 di Semarang Utara.
"Cerita fiksi politik tentang proses penggelembungan suara itu bertujuan mendelegitimasi hasil Pilkada Kota Semarang," kata Wahyu, Minggu, menanggapi rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 10 dari panitia pengawas Kota Semarang berdasarkan laporan tim kuasa hukum pasangan Soemarmo HS-Zuber Safawi.
Menurut Wahyu, seharusnya Panwas Kota Semarang tidak percaya begitu saja pada pengaduan pelapor mengenai dugaan penggelembungan suara oleh tim pasangan Hendrar Prihadi-Hevearita Gunaryanti Rahayu yang bekerja sama dengan ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS itu.
"Panwas mengabaikan realitas objektif, rangkaian cerita mulai dari mengambil surat suara, lalu membuang ke laut. Bagi saya itu cerita fiksi politik yang dibuat sebagai pintu masuk membentuk opini publik tentang kecurangan Pilkada. Tujuannya mendelegitimasi hasil Pilkada serentak," ujarnya.
Wahyu mengatakan, Panwas hanya memeriksa pelapor yakni Ketua KPPS TPS 10 Bandarharjo Istiyanto, sedangkan KPU Kota Semarang telah mengklarifikasi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panwas Kecamatan, dan enam anggota KPPS.
"Hasilnya tidak ada satu pun cerita Istiyanto yang benar," tegas Wahyu.
Ketua KPU Kota Semarang Henry Wahyono juga memastikan menolak rekomendasi Panwas untuk melakukan PSU di TPS 10 Bandarharjo.
"Hasil pemeriksaan yang kami lakukan menunjukkan tidak ada penggelembungan suara, jadi kami tolak rekomendasi PSU," ujar dia.
Pewarta: Wisnu Adhi N.
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015