Surabaya (ANTARA News) - Gubernur Jawa Timur Soekarwo mengatakan penggunaan dana bantuan sosial atau dana hibah akan dievaluasi tahun depan.

"Selama berjalan sesuai prosedur berlaku tak ada masalah karena ini memang untuk menyejahterakan rakyat," katanya kepada wartawan di Surabaya, Sabtu.

"Pencairan dana bansos itu sudah ada aturannya dan diajukannya sebelum anggaran disusun," kata Gubernur Soekarwo, yang akrab disapa Pakde Karwo.

Daftar penerima dana bantuan sosial, ia menjelaskan, harus sudah lengkap sebelum mendapat persetujuan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Ia mengatakan pemberian dana bantuan sosial menjadi banyak disorot karena pemberian bersifat mendadak dan tidak rinci meski sebelum pencairan anggaran sudah ada pakta integritas dari para pelaksana untuk memberikan dana kepada warga yang berhak dan tidak menyelewengkannya.

"Ini harus menjadi evaluasi bersama dan tak boleh kembali terulang," kata politisi Partai Demokrat tersebut.

Kasus penyalahgunaan dana hibah atau bantuan sosial mendominasi kasus korupsi yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur selama 2015.

"Dari 91 kasus korupsi yang kami tangani dan sudah diikirim ke kejaksaan ada 40 kasus bansos," kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Jawa Timur Kombes Pol RP Argo Yuwono.

Pelanggaran yang dilakukan, menurut dia, umumnya pemalsuan data dan pendistribusian yang tidak tepat sasaran.

"Ada juga korupsi terkait pengadaan barang dan jasa dengan modus berupa lelang tidak sesuai prosedur, saat realisasi barang tidak sesuai spesifikasi dan pengurangan volume," katanya.

Pewarta: Fiqih Arfani
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2015