Pada prinsipnya kami memang harus melakukan apa yang menjadi rekomendasi Panwaslu
Kendari (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara menggelar pemungutan suara ulang atau pencoblosan ulang untuk satu TPS di daerah itu, Sabtu.
"Hari ini kami lakukan pencoblosan ulang. Pemungutan suara ulang itu terjadi di TPS III di kelurahan Ladongi Jaya Kecamatan Ladongi," kata Ketua KPU Kolaka TImur, Darwis, dari Tirawuta, Sabtu.
Ia mengatakan, KPU melaksanakan pencoblosan ulang karena ada rekomendasi dari Panwaslu setempat karena pada pencoblosan 9 Desember ditemukan ada tujuh orang yang menggunakan formulir C-6 (surat undangan pemberitahuan memilih) orang lain ketika memilih.
"Pada prinsipnya kami memang harus melakukan apa yang menjadi rekomendasi Panwaslu," katanya.
Ia menjelaskan pemungutan suara ulang harus dilakukan sesuai prosedur yang ditetapkan, dimulai dari pendataan ulang pemilih, sampai pemilih datang ke TPS untuk menggunakan hak suaranya.
"Pemungutan suara ulang ini berlangsung seperti biasa, ada masing-masing saksi, ada panwas dan pengamanan," katanya.
Pilkada kolaka Timur diikuti empat pasangan calon yakni Samsul Alam-Farida (1), Tony Herbiansyah-Andi Meria (2), Muhammad Buddu-Ridwan Basnapal (3) dan Wahyu Ade Pratama-Idul Fitri (4).
Pewarta: Suparman
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2015