"Porsi paling besar di APBD dari pengadaan barang dan jasa, untuk belanja pegawai hanya sekitar 28 persen," katanya, di Tangerang, Jumat.
Dalam mempercepat proses pembangunan, pihaknya kerap mengalami kendala dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Misalnya saja aturan yang harus mewajibkan pengguna jasa, yakni pemerintah untuk membeli barang atau jasa melalui katalog elektronik.
Dia mengusulkan agar boleh dibuatkan katalog elektronik selain yang dibuat Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. "Karena kami juga punya kewajiban untuk memberdayakan warga kita," katanya.
Dikatakan, banyak proyek besar yang pengerjaannya sangat memerlukan kompetensi tinggi dan waktu yang panjang. Selain tentunya ada beberapa aturan yang belum jelas terkait proyek tahun jamak.
Dia juga mengungkap sejumlah aturan yang bertabrakan, di antaranya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21/2011 dan Peraturan Presiden Nomor 70/2010.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21/201i mengatakan jika proyek tahun jamak harus jangka waktu pengerjaannya harus lewat 12 bulan sedangkan di Peraturan Presiden Nomor 70/2010. bisa kurang dari 12 bulan.
"Kami butuh kepastian hukum karena banyak proyek pekerjaan kita yang lumayan berat sehingga dengan adanya aturan yang jelas terkait proyek tahun jamak pelaksanaannya bisa berjalan dengan lancar tanpa harus khawatir dikerjar target pekerjaan kelar di akhir tahun," katanya.
Pewarta: Achmad Irfan
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015