Jakarta (ANTARA News) - Kuasa hukum korban kasus prostitusi artis NM, Partahi Sihombing mengatakan kliennya telah dibawa ke Dinas Sosial Cipayung, Jakarta Timur, untuk direhabilitasi.
"Ia dibawa ke Dinsos," kata Partahi, di Jakarta, Jumat.
NM dibawa ke dinsos setelah diperiksa di Bareskrim Polri. Menurutnya, NM membantah terlibat dalam kasus ini.
"Dia tidak mengerti atas dasar apa ia ditangkap," ucapnya.
Pada Kamis (10/12) malam, Bareskrim Polri mengamankan dua pria yang diduga berperan sebagai mucikari prostitusi artis berinisial O dan F di hotel bintang lima di kawasan Jakarta Pusat.
"Telah diamankan tersangka O dan F dengan dugaan pelanggaran Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," kata Kasubdit III Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Umar Fana.
Menurutnya, dalam penangkapan tersebut, turut diamankan juga dua artis dan model berinisial NM dan PR yang merupakan korban.
"Juga diamankan korban yakni NM dan PR," ujarnya.
Dalam kasus ini, awalnya calon konsumen ditawari lewat foto korban. Lalu setelah sepakat, konsumen diminta mentransfer setengah biaya transaksi dulu. "Kemudian sisanya dibayar setelah eksekusi," katanya.
Sementara beberapa barang bukti yang diamankan dalam kasus ini di antaranya rekening koran tersangka, bukti transfer, kondom, dan telepon seluler.
Umar menyebut dalam pengungkapan ini, penyidik Polri berpura-pura menjadi calon konsumen.
"Saat ditangkap, korban sedang menunggu di hotel," katanya.
Sementara pihaknya masih memburu beberapa konsumen yang kerap menggunakan jasa ini. "Konsumennya masih dilacak. Konsumennya ada pejabat dan pengusaha," ujarnya.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015