"Ini pengembangan dari yang disidik Polres Jaksel. Posisi RA diambil alih O dan F," kata Kasubdit III Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Umar Fana, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.
Menurutnya, dalam keseharian O dan F kerap berada di klub malam papan atas.
Dalam kasus ini, awalnya calon konsumen ditawari lewat foto korban. Lalu setelah mencapai kata sepakat, konsumen diminta mentransfer setengah biaya transaksi dulu.
"Kemudian sisanya dibayar setelah eksekusi," katanya.
Sementara beberapa barang bukti yang diamankan dalam kasus ini diantaranya rekening koran tersangka, bukti transfer, kondom, dan telepon selular.
Pada Kamis (10/12) malam, Bareskrim Polri mengamankan dua pria yang diduga berperan sebagai mucikari prostitusi artis berinisial O dan F.
"Telah diamankan tersangka O dan F dengan dugaan pelanggaran Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," kata Umar.
Menurutnya, dalam penangkapan tersebut, turut diamankan juga dua artis dan model berinisial NM dan PR yang merupakan korban.
Mereka diamankan di sebuah hotel bintang lima di kawasan Jakarta Pusat.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015