"Kami tidak akan hentikan kasus yang diduga melibatkan istri Sultan Ternate, meskipun ada desakan pendukung NBS, tersangka kasus dugaan pemalsuan identitas putra kembar, agar kasus tersebut dihentikan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Malut, Kombes Pol Dian Hariyanto di Ternate, Jumat.
Dia menegaskan, Polda tetap memproses lanjut kasus tersebut hingga ke pengadilan dan jika akan melakukan perlawanan maka hendaknya di pengadilan saja dan jangan sampai ada perlawan fisik.
Menurutnya, setelah semua proses pilkada ini tuntas, Polda akan melayangkan surat panggilan kedua yang disertai perintah membawa terhadap Nita. Jika yang bersangkutan berada di Jakarta, penyidik akan berangkat ke Jakarta agar tersangka dibawa ke Ternate.
Sebelumnya Nita Budhi Susanti tidak memenuhi panggilan dari panggilan penyidik Polda Malut. Penyidik sudah mengirim surat pemanggilan kepada tersangka beberapa waktu lalu namun sampai saat ini tersangka tidak memenuhi panggilan Polisi.
Dia menjelaskan, pemanggilan tersebut sudah ketiga kalinya namun sampai saat ini NBS masih beralasan. Pemanggilan terhadap tersangka sendiri untuk kepentingan penyidik menyerahkan tahap II ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut.
"Kami sudah menyurat sebanyak tiga kali namun NBS mengabaikan panggilan, untuk itu, kami akan panggil secara paksa, karena berkaitan dengan kepentingan penyidik menyerahkan tahap II ke Kajati Malut," katanya.
Sementara itu, NBS ditetapkan sebagai tersangka atas pemalsuan dokumen kependudukan yakni terhadap kedua anaknya untuk itu, NBS di jerat dengan pasal UU nomor 71 tahun 2007 tentang perdagangan orang, juga terancam dengan UU nomor 23 tahun 2006 tentang pemalsuan identitas diancam 6 tahun penjara.
"Kami akan panggil secara paksa untuk tersangka NBS karena kami akan menyerahkan tahap II. Untuk itu, NBS sendiri di jerat dengan pasal UU nomor 71 tahun 2007 tentang perdagangan orang, juga terancam dengan UU No 23 tahun 2006 tentang pemalsuan identitas diancam 6 tahun penjara," katanya.
Pewarta: Abdul Fatah
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015