Kalau ada yang pawai maka setiap Polres akan menindak tegas. Hal ini untuk mencegah jangan sampai ada pendukung yang tidak suka dengan konvoi atau pawai sehingga dapat menimbulkan keributan yang bisa saja berujung pada konflik."

Kupang (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) melarang massa pendukung calon kepala daerah yang diinformasikan unggul sementara melakukan pawai di jalanan umum.

"Ini kan masih hasil sementara jadi kami minta agar setiap calon Bupati dan Wakil bupati juga melarang pendukungnya untuk melakukan pawai," kata Kabid Humas Polda NTT AKBP Jules Abraham Abbas di Kupang, Kamis.

Ia menjelaskan, larangan ini berlaku bagi sembilan Kabupaten penyelenggara pilkada serentak di NTT, yakni Kabupaten Belu, Malaka, Timor Tengah Utara (TTU), Sumba Timur, Sumba Barat, Ngada, Manggarai. Manggarai Barat serta Sabu Raijua.

Hal ini disampaikannya untuk mengantisipasi adanya pendukung dari salah satu calon bupati dan wakil bupati yang sudah dinyatakan menang melalui perhitungan surat suara sementara.

"Kalau ada yang pawai maka setiap Polres akan menindak tegas. Hal ini untuk mencegah jangan sampai ada pendukung yang tidak suka dengan konvoi atau pawai sehingga dapat menimbulkan keributan yang bisa saja berujung pada konflik," tuturnya.

Mantan Kapolres Manggarai Barat ini juga mengharapkan agar semua Kapolres bisa berkoordinasi dengan setiap calon bupati dan wakil bupati terkait larangan tersebut agar sama-sama menenangkan masa pendukung untuk tidak melakukan pawai sampai dengan tanggal pelantikan.

Untuk mencegah hal tersebut terjadi, pihak pengamanan di sejumlah titik di sembilan kabupaten akan dilakukan, agar tidak terjadi pawai atau konvoi di jalanan.

"Patroli pada malam hari juga akan dilakukan, untuk mencegah hal tersebut. Mereka yang minum-minum di jalan atau di berdikusi di jalan akan diminta untuk berdikusi di dalam rumah saja," tuturnya.

Secara umum kondisi keamanan di provinsi kepulauan itu pasca pencoblosan masih terpantau kondusif dan tidak ada aksi-aksi yang mengakibatkan kerusuhan.

Pewarta: Kornelis Kaha
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015