"Pelaku diketahui mencuri saat keluar pabrik tempat mereka bekerja, di PT Coca-Cola Amatil (PT CCA), Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, pada Kamis (3/12) sekira pukul 13.00 WIB," kata Kasubag Humas Polresta Bekasi Iptu Makmur di Cikarang, Kamis.
Ketiga pelaku berinisial MH, SA dan AR, melakukan pencurian tersebut dengan cara mengambil dus berisi coca-cola dari gudang dan diselipkan di mobil yang akan keluar pabrik.
"Mobil tersebut biasa beroperasi mendistribusikan produk dalam dus ke pasaran," katanya.
Tetapi ketika mobil mau keluar pabrik, kata dia, seorang satpam menghitung jumlah dus di dalam mobil dan hasilnya tidak sesuai laporan.
"Ada 76 dus yang tidak tercantum di surat jalan dan dicurigai sebagai barang curian," katanya.
Atas tuduhan itu, pihak perusahaan melaporkan kasus ini ke Mapolsek Cikarang Barat.
"Komplotan itu kini mendekam di Mapolsek Cikarang Barat untuk dimintai keterangan dan penyidikan lebih lanjut," katanya.
Dikatakan Makmur, kerugian yang dialami perusahaan akibat kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp9 juta.
Para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman lebih dari 5 tahun penjara.
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015