Bengkulu (ANTARA News) - Novel Baswedan, penyidik KPK yang menjadi tersangka dugaan penganiayaan berat terhadap pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004, sewaktu menjadi kepala satuan Reskrim Kepolisian Resor Kota Bengkulu, menyatakan dalam menyelesaikan kasus tersebut, telah kooperatif.

"Saya menunjukkan, dalam pelimpahan kasus tahap dua ini kooperatif," kata Baswedan, di Bengkulu, Kamis.

Setiap tahapan kasus itu diikuti Baswedan sesuai aturan berlaku dan setiap panggilan dirinya juga telah hadir.

"Buktinya pada pelimpahan tahap dua yang sebelumnya (3/12) yang tidak jadi dan hanya putar-putar saja itu pun saya sudah hadir," katanya.

Kemudian panggilan untuk kedua kalinya untuk proses pelimpahan tahap dua yang digelar dari pagi Kamis 10/12, Novel mengatakan dirinya kembali menunjukkan sikap kooperatif.

"Ketika ada panggilan, kemudian saya datang ke Bareskrim, dan saya mengikuti penyidik untuk datang ke Bengkulu," katanya.

Dia tetap bersikap kooperatif walapun dalam tahapan pelimpahan kasus dirinya tersebut ada beberapa hal yang diprotesnya bersama tim pengacara karena dianggap tindakan tidak profesional.

"Seperti, kami ditaruh di satu tempat yang tidak bisa ke mana-mana, ini salah satu tindakan tidak profesional," ucapnya.

Kuasa hukum Baswedan, Muji Rahayu, juga memastikan kliennya kooperatif dalam menyelesaikan kasus hukum yang kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkulu.

"Novel dan kuasa hukum pasti kooperatif sejauh memang memenuhi standar hukum acara pidana," ujarnya.

Pewarta: Boyke LW
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015