PMN bisa saja tidak harus dengan uang tunai. Tetapi, dimungkinkan dengan SUN."
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno mengemukakan, Pemerintah kemungkinan akan menggunakan opsi penerbitan Surat Utang Negara (SUN) untuk membayar Penyertaan Modal Negara (PMN) bagi sejumlah BUMN dalam daftar penerima suntikan modal dari APBN 2015.
"Pembahasan pembayaran PMN sedang memasuki tahap finalisasi. SUN kemungkinan menjadi opsi pembayaran PMN itu," katanya usai menutup acara Forum BUMN "Sinergi BUMN Untuk Transformasi Indonesia" di Jakarta, Kamis.
Menurut Rini, Peraturan Pemerintah (PP) untuk pembayaran PMN sudah semua selesai, dan tinggal penetapannya saja.
"Saya sudah bicarakan dengan Menteri Keuangan bagaimana cara yang terbaik untuk menyelesaikan PMN tersebut," ujarnya.
Dalam APBN 2015 Pemerintah bersama DPR menyetujui total nilai PMN (tunai) senilai Rp39,67 triliun kepada 33 BUMN.
Namun, hingga kini baru dibayarkan kepada tujuh BUMN, antara lain PT Aneka Tambang senilai Rp3,5 triliun, PT Adhi Karya Rp1,4 triliun, PT Hutama Karya Rp3,6 triliun, PT Waskita Karya Rp3,5 triliun dan Perum Bulog Rp3,5 triliun.
Dengan begitu, jumlah PMN yang diharapkan cair sebelum akhir tahun 2015 mencapai Rp23,67 triliun kepada 28 BUMN.
Menurut Rini, sebagian besar BUMN sudah banyak melakukan aktivitas berdasarkan PMN yang akan diterimanya.
"Jadi, yang bisa dilakukan mungkin semacam penerbitan SUN yang hasilnya diberikan untuk BUMN-BUMN itu," ujarnya.
Ia mencontohkan, untuk membayar suntikan modal untuk PLN yang sudah disetujui senilai Rp5 triliun dimungkinkan dibiayai dari SUN.
Meski begitu, Rini tidak merinci lebih lanjut opsi pembayaran PMN lewat penerbitan SUN.
Ia hanya menjelaskan, selain SUN, Pemerintah juga sedang memperhatikan kemungkinan PMN bisa dilakukan dengan revaluasi aset.
Dalam program proses revaluasi aset itu tentunya ada keharusan perusahaan yang menempuh opsi tersebut harus membayar pajak dari nilai revaluasi.
"Nah, kalau itu ada PMN-nya mungkin bisa di-net off pajak," ujarnya.
Ia menyatakan, tentu saja dalam menyelesaikan PMN tersebut bisa juga dilihat dari sisi lain perpajakan, termasuk net off atau penyesuaian dengan pemotongan pajaknya.
"PMN bisa saja tidak harus dengan uang tunai. Tetapi, dimungkinkan dengan SUN. Revaluasi aset ada pajak yang harus dibayar, jadi ini yang bisa di-net off," demikian Rini Soemarno.
Pewarta: Royke Sinaga
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2015