MKD DPR sudah dua kali melayangkan surat pemanggilan kepada Riza, tapi tak datang. Ada sinyalemen Riza sudah beberapa hari lalu meninggalkan Tanah Air.
"Kesaksian apalagi yang dibutuhkan dari Pak Riza. Cuma kan yang mau dibuktikan dari pak Riza, apakah benar yang menginisiasi pertemuan itu adalah Pak Novanto atau Pak Riza begitu, lebih pada persoalan disana sebenarnya," kata Bae, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis.
Terkait dengan rencana pemanggilan Menko Polhukam, Luhut Pandjaitan, tentu juga sangat penting bagi terlapor (Setya Novanto). Nama Pandjaitan disebut-sebut sebanyak 66 kali dalam rekaman pembicaraan itu.
"Ya bisa dua-duanya (memberatkan atau meringankan Setya Novanto), tergantung bagaimana yang sesungguhnya terjadi. Bisa meringankan bahkan bisa juga memberatkan. Bahkan bisa meniadakan bahwa Pak Novanto tidak bersalah seperti seperti yang dilaporkan," kata Bae.
Ketika ditanya soal banyaknya desakan mundur terhadap Novanto, dia enggan menjawab. Sebab, katanya, desakan mundur bukan ranahnya untuk dikomentari.
"Mari kita buktikan dulu, dia bersalah atau tidak bersalah. Kalau saja pernah barang satu saja di Indonesia ini, pejabat dipersoalkan misalnya langsung mundur, itu lain ceirta. Jadi ini kan tidak demikian. Tapi ini kan bukan ranah saya, itu tanyakan ke pribadi pada pak Novanto begitu," katanya.
"Kalau saya sebagai MKD kan, ya kita melihat objektif, salah atau tidak salah. Melanggar etika atau tidak melanggar etika. Itu tugas kita. Persoalan mundur persoalan yang bersangkutan saja," demikian Bae.
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015