Kalau bukan tentu akan dihentikan, kalau tindak pidana akan dilanjutkan"
Bandung (ANTARA News) - Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti mengatakan laporan Ketua DPR Setya Novanto ke Bareskrim Polri, mengenai tindakan yang dilakukan oleh Menteri ESDM Sudirman Said, masih dalam tahap penyelidikan.
"Laporan ke Bareskrim, siapa saja yang melapor sudah ada SOP-nya, tiap laporan dilakukan penyelidikan, apakah yang dilaporkan tindakan pidana atau bukan," katanya usai menghadiri acara puncak Peringatan Hari Anti Korupsi di Bandung, Jawa Barat, Kamis.
Menurut dia, laporan tersebut harus dilengkapi alat bukti, saksi, yang membuktikan bahwa laporan tersebut ada unsur pidananya.
"Kalau bukan tentu akan dihentikan, kalau tindak pidana akan dilanjutkan," tegas Kapolri.
Badrodin juga menyinggung pengusaha Riza Chalid yang diduga ke luar negeri, Polri belum bisa mengambil tindakan karena statusnya belum tersangka.
"Lihat statusnya dulu, kalau tersangka bisa saja dipanggil paksa dan kalau ke luar negeri bisa minta bantuan interpol. Kalau belum ya ngak bisa lakukan apa-apa," ujarnya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Ketua DPR Setyo Novanto melalui kuasa hukumnya, Firman Wijaya, melaporkan Menteri ESDM Sudirman Said ke Bareskrim Polri dengan tuduhan pelanggaran hukum terkait beredarnya rekaman percakapan dengan petinggi PT Freeport Indonesia.
Pewarta: Joko Susilo
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015