Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (MKD) menolak menyerahkan rekaman Freeport kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
"Pak JAM Pidsus menyerahkan surat pernyataan dari Maroef Sjamsoeddin (Presdir PT Freeport Indonesia) yang tidak bersedia menyerahkan rekaman," kata Wakil Ketua MKD, Junirmart Girsang saat mendatangi Gedung Bundar JAM Pidsus di Jakarta, Kamis.
Dikatakan, dalam surat tertanggal 3 Desember 2015 atau setelah diperiksa oleh MKD, Maroef menyatakan tidak bersedia barang bukti itu diserahkan oleh Kejagung atau dipinjamkan kepada siapapun.
Dalam surat itu menyebutkan selanjutnya apa yang saya serahkan berupa satu buah "flashdisk" rekaman adalah identik dengan "handphone" yang saya pinjamkan kepada penyelidik Kejagung RI. Sehingga saya keberatan untuk dipinjamkan kepada siapapun.
Ia menjelaskan rekaman itu penting bagi MKD sesuai dengan tata beracara yang ada di dewan, yakni, Peraturan DPR RI Nomor 2 tahun 2015.
"Nanti kami akan rapat internal, bagaimana langkah ke depannya," ucapnya.
Sebelumnya, Kejagung dikecam oleh sejumlah akademisi karena dalam penyelidikan kasus tersebut terlalu berlebihan dengan mengumbar pernyataan seolah-olah kasus itu sudah masuk ke ranah penyidikan.
Eks Komisioner Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Kaspudin Noor mengingatkan Kejaksaan Agung jangan kebablasan dalam memberikan informasi kasus dugaan rekaman Freeport mengingat masih tahap penyelidikan bukannya penyidikan.
"Upaya pro-aktif dari kejaksaan, sangat bagus, tapi ingat penyelidikan itu jangan diekspos atau masih bersifat rahasia," ujarnya kepada Antara di Jakarta, Sabtu (5/12) pagi.
Ia menjelaskan penyelidikan itu belum ada pidananya melainkan serangkaian kegiatan mengumpulkan alat bukti, kemudian dinilai apa perbuatan itu apakah ada pidananya dan kalau sudah yakin bisa diajukan ke penyidikan.
Karena itu, kata dia, seharusnya kejaksaan itu saat ditanya oleh wartawan, harus diplomatis menjawabnya bukannya dengan mengumbar seolah-olah kasus itu sudah ke tahap penyidikan.
Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015