Denpasar (ANTARA Newsa) - Terdakwa Margriet Ch Megawe membantah seluruh keterangan yang disampaikan saksi kasus pembunuhan Engeline dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis.

"Saya membantah seluruh keterangan saksi yang menyatakan tidak pernah merawat Engeline," ujar Margriet tentang kesaksian Calista, teman yang pernah indekos di rumahnya.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Edward Harris Sinaga itu terdakwa membantah keterangan saksi Calista bahwa dia tidak pernah memandikan Engeline.

Terdakwa membantah pernah menelantarkan Engeline serta memberikan makanan yang tidak sehat dan makanan kucing seperti yang diterangkan saksi.

"Saya juga tidak pernah memerintahkan Engeline untuk membersihkan rumah saat korban masih berusia lima tahun," ujarnya.

Sementara saksi Calista mengaku dengan mata dan kepala sendiri melihat terdakwa memberi korban makanan kucing berupa kornet dalam kaleng.

"Yang ngambilin makan kucing itu saya lihat terdakwa sendiri yang memberikan, namun tidak mau dimakan korban," ujar saksi.

Margriet membantah keterangan itu. "Semua keterangan saksi tidak benar karena dia sering berada di luar rumah untuk jualan," ujarnya.

Selain itu dia membantah pernyataan saksi bahwa dia pernah mengancam akan memenjarakan orangtua kandung Engeline bila mereka melihat kondisi anaknya sebelum berusia 17 tahun. Dia pun membantah pernah mengunci Engeline di dalam kamar sendirian.

Namun saksi Calista menegaskan bahwa dia tidak menyampaikan kesaksian bohong dalam persidangan.

"Saya merasa terkutuk kalau tidak menerangkan apa adanya, karena saya kasihan dengan Engeline, karena setiap malam saya mimpikan Engeline dan saya memberikan kesaksian ini atas dasar takut dengan Tuhan," katanya.

"Saya serahkan kepada Tuhan dan saya tidak bohong dan Tuhan akan menghukum saya kalau berbohong," kata dia.

Engeline, siswa kelas dua Sekolah Dasar Negeri 12 Sanur, dilaporkan hilang pada 16 Mei 2015. Jenazahnya ditemukan terkubur di halaman rumah ibu angkatnya, Margriet Megawe, pada 10 Juni 2015.

Jaksa penuntut umum mendakwa Margriet dengan pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana dalam perkara pembunuhan Engeline.


Pewarta: I Made Surya
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2015