Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melibatkan pihak-pihak lain yang independen untuk menilai keputusan pimpinan KPK yang melakukan penunjukkan langsung dalam pengadaan alat penyadapan. "Supaya obyektif, kita akan libatkan pihak-pihak yang independen, untuk menilai apakah yang dilakukan pimpinan KPK itu salah," kata Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki, di Gedung KPK, Jalan Veteran, Jakarta, Jumat. Ia menyebutkan, pihak lain itu adalah mereka yang memiliki kompetensi untuk menilai pelaksanaan Keppres No 80 Tahun 2003 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. KPK, lanjut Ruki, siap untuk memproses laporan Menteri Sekretaris Negara, Yusril Ihza Mahendra, soal penunjukkan langsung alat penyadapan senilai Rp34 miliar di KPK. "Kita tunggu nanti hasil pengkajian yang dilakukan oleh staf," ujarnya. Ruki mengatakan, bukan hanya dirinya sebagai Ketua KPK yang dilaporkan oleh Yusril, namun juga semua pimpinan KPK. "Karena pimpinan KPK itu kolektif. Tidak pernah ada pengambilan keputusan yang bersifat strategis yang ditandatangani sendiri. Semuanya selalu lewat rapat dan risalahnya ditandatangani," tuturnya. Sebagai pihak terlapor, Ruki menyatakan lebih baik ia tidak memberi komentar terhadap laporan Yusril tersebut. "Tidak etis kalau saya beri klarifikasi masalah ini, karena saya terlapor. Selain itu, nanti bisa terjadi saling bantah," ujarnya. Humas KPK Johan Budi SP, mengatakan, karena yang dilaporkan oleh Yusril adalah internal KPK maka yang akan bertugas menelaah laporan itu adalah divisi pengawasan internal KPK.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007