Tidak ada pelanggaran cukup berat dan mengganggu keabsahan pilkada,"
Yogyakarta (ANTARA News) - Badan Pengawas Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan secara umum tidak ada pelanggaran berat selama pelaksanaan pemungutan suara pemilihan kepala daerah di Kabupaten Gunung Kidul, Bantul, dan Sleman.
"Tidak ada pelanggaran cukup berat dan mengganggu keabsahan pilkada," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY Muhammad Najib saat jumpa pers di Kantor Bawaslu, Yogyakarta, Rabu sore.
Meski demikian, menurut Najib, sesuai hasil pemantauan tim pengawas terhadap proses pungut hitung di tiga kabupaten penyelenggara Pilkada tersebut, ditemukan beberapa persoalan seperti data ganda, kekurangan surat suara, serta surat suara tertukar, meski akhirnya dapat diselesaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Persoalan data ganda, menurut Najib, seperti yang ditemukan di beberapa tempat pemungutan suara (TPS) di tiga kabupaten. Di antaranya TPS 3 Susukan 3 Margokaton Seyegan, Sleman ditemukan data ganda 23 orang, sementara di Gunung Kidul ada sekitar 2.000 lebih form C6 dikembalikan karena pemilih tercatat ganda, telah meninggal, dan merantau.
Sedangkan untuk kekurangan surat suara seperti yang terjadi di TPS 06 Kwarasan, Nogotirto, Gamping, Sleman sebanyak 101 surat suara, TPS 12 Playen, Gunung Kidull 2 surat suara serta di beberapa TPS di Kecamatan Piyungan, Banguntapan, Pajangan serta Sewon.
"Meski akhirnya dapat dilengkapi oleh KPU," kata dia.
Kendati akhirnya tertangani, Najib menilai masih ada kelemahan dalam sistem data pemilih (Sidalih) yang dimiliki KPU. Sistem baru itu, menurut dia, justru terbukti mempersulit pemilahan data yang valid sehingga memunculkan beberapa persoalan seperti data ganda.
"Data pemilih kita lebih tertib saat pemilihan zaman Orde Baru," kata Najib.
Selain itu, untuk kasus politik uang menurut Najib Bawaslu DIY pada Selasa (8/12) melalui Panwaslu Sleman mengamankan 1.621 lembar kupon berhadiah bergambar calon Bupati-Wakil Bupati Sleman nomor urut satu yang belum sempat dibagikan.
Menurut Najib, setelah diproses di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) dugaan politik uang itu telah ditangani kepolisian setempat karena telah masuk ranah pidana umum. "Karena memang tidak ada di Undang-Undang Pemilu, kasus dugaan politik uang ditangani langsung kepolisian," kata dia.
Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015