Jakarta (ANTARA News) - Pasangan calon walikota dan calon wakil walikota Tangerang Selatan, Ichsan Modjo-Li Claudia Chandra, akan menempuh jalur hukum, yakni akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

"Dari temuan-temuan kami di lapangan. Terutama penggunaan APBD dan penggunaan Daftar Pemilih Tetap (DPT), kami akan terus persoalan, kami akan gugat ke MK. Kita akan ambil langkah hukum," kata Ikhsan, di posko pemenangan mereka, di Serpong, Tangerang Selatan, Rabu.

Dia katakan, "Ada indikasi kuat dana bansos Pemkot Tangerang Selatan digunakan untuk kepentingan timses. Itu akan saya laporkan juga."

Ia juga mengeluhkan peraturan perundang-undangan yang menguntungkan petahana.

"Gerak penantang dibatasi, seperti sosialisasi, pemasangan alat peraga. Begitu kita pasang alat peraga, langsung dicopot Panitia Pengawas Pilkada. Kita saksikan bagaimana incumbent diuntungkan fasilitas daerah dan APBD dalam pemasangan alat peraga. Gambar Airin hampir selalu ada di setiap kelurahan," katanya.

Bahkan, katanya, dirinya pernah meminta langsung kepada KPU Pusat untuk membuat surat edaran agar incumbent tidak menggunakan fasilitas negara.

"Ranah pengaturan UU Nomor 8/2015 dan PKPU, kita pernah minta KPU untuk buat surat edaran agar tidak gunakan fasilitas negara, tapi sampai hari ini, tidak ada sama sekali," kata Ikhsan.

"Kita terima hasilnya, kita terima prosesnya, tapi akan gugat ke MK," sebut dia.

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015