"Jangan sampai lupakan hak-hak masyarakat kita yang ada di tahanan dan lembaga pemasyarakatan. Ingatkan KPU fasilitasi pencoblosan untuk tahanan dan narapidana serta pasien rumah sakit," kata dia, melalui konferensi video dengan kepolisian dan pemerintah daerah terkait pemilihan bupati dan wakil bupati Kotawaringin Timur, Rabu.
Konferensi video dilaksanakan di TPS 001, Jalan Achmad Yani Sampit. Hadir Kepala Polda Kalimantan Tengah, Brigadir Jenderal Polisi Fakhrizal, Penjabat Bupati Kotawaringin Timur, Godlin, dan lain-lain.
Pemilihan bupati dan wakil bupati Kotawaringin Timur menjadi perhatian pemerintah pusat. Daerah ini merupakan satu-satunya kabupaten di Kalimantan Tengah yang menggelar Pilkada.
Pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang seharusnya dilaksanakan bersamaan hari ini, ditunda imbas penyelesaian sengketa yang terjadi.
Masalah ini sebelumnya menjadi perhatian Komisi Pemilihan Umum Kotawaringin Timur. Panitia Pemungutan Suara diminta mendata para tananan, narapidana dan pasien rumah sakit atau puskesmas.
"Tahanan di Polsek dan Polres serta pasien rawat inap di RS dan puskesmas memang harus didata. Mereka juga berhak menggunakan hak pilihnya dan itu harus kita fasilitasi," kata Ketua KPU Kotawaringin Timur, Sahlin.
Pemilih yang berhalangan akibat sakit maupun alasan lain, termasuk warga yang sedang dalam tahanan, harus difasilitasi agar tetap bisa menggunakan hak pilihnya. Bahkan untuk Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Sampit disediakan satu tempat pemungutan suara khusus karena jumlah pemilihnya cukup banyak.
Untuk tahanan di Polsek dan Polres saat pemilihan berlangsung, bisa difasilitasi dengan jemput bola oleh petugas yang datang membawa kotak suara. Begitu pula bagi pasien yang sedang dirawat juga harus difasilitasi dengan didatangi oleh petungas pemungutan suara.
Masalah ini sebelumnya menjadi perhatian Komisi Pemilihan Umum Kotawaringin Timur. Panitia Pemungutan Suara diminta mendata para tananan, narapidana dan pasien rumah sakit atau puskesmas.
"Tahanan di Polsek dan Polres serta pasien rawat inap di RS dan puskesmas memang harus didata. Mereka juga berhak menggunakan hak pilihnya dan itu harus kita fasilitasi," kata Ketua KPU Kotawaringin Timur, Sahlin.
Pemilih yang berhalangan akibat sakit maupun alasan lain, termasuk warga yang sedang dalam tahanan, harus difasilitasi agar tetap bisa menggunakan hak pilihnya. Bahkan untuk Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Sampit disediakan satu tempat pemungutan suara khusus karena jumlah pemilihnya cukup banyak.
Untuk tahanan di Polsek dan Polres saat pemilihan berlangsung, bisa difasilitasi dengan jemput bola oleh petugas yang datang membawa kotak suara. Begitu pula bagi pasien yang sedang dirawat juga harus difasilitasi dengan didatangi oleh petungas pemungutan suara.
Pewarta: Norjani
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015