Surabaya (ANTARA News) - PT Prima Vista selaku pemilik KM Senopati Nusantara, Jumat, menolak tuntutan keluarga korban KM Senopati Nusantara --yang tenggelam di perairan Mandalika, Jepara, Jateng (29/12/2006)-- berupa ganti rugi ratusan juta rupiah. Ganti rugi yang dituntut keluarga korban KM Senopati Nusantara adalah Rp300 juta untuk korban selamat, Rp400 juta bagi korban meninggal dunia, dan Rp500 juta bagi korban yang belum ditemukan. Dalam pertemuan di kantor LBH Surabaya itu, PT Prima Vista tampaknya tetap mengacu pada ganti rugi yang dijanjikan sebesar Rp15 juta/orang yang jika ditambah dengan asuransi Jasa Raharja sebesar Rp10 juta akan menjadi Rp25 juta per-orang. "Kalau ratusan juta, kami juga tidak mampu, karena itu kami akan melakukan negosiasi dengan keluarga korban," ujar pengacara PT Prima Vista, Hanindyo W. Apalagi, katanya, Prima Vista sebenarnya juga merupakan korban dalam musibah itu, karenanya keluarga korban juga harus menyadari posisi Prima Vista yang juga menjadi korban seperti mereka. Menanggapi hal itu, kuasa hukum korban/keluarga korban KM Senopati, M Syaiful Aris SH menyatakan, pihaknya akan menunggu negosiasi ulang antara Prima Vista dengan keluarga korban dalam 1-2 hari mendatang. "Kalau tidak ada titik temu, maka kami akan melakukan class action (gugatan massal) dengan nilai tuntutan sekitar Rp1 miliar bagi seluruh korban," ungkap direktur LBH Surabaya itu di sela-sela pertemuan yang dihadiri 28 orang keluarga korban.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007