Jakarta (ANTARA News) - Perseroan Terbatas Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan pada hari-H pemungutan suara pemilihan kepala daerah, Rabu (9/12), sebagai hari libur bursa.

Direktur BEI Samsul Hidayat di Jakarta, Selasa, mengemukakan bahwa pada tanggal 9 Desember 2015 ditetapkan sebagai hari libur bursa menunjuk Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2015 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2015 sebagai hari libur nasional.

"Merujuk Keputusan itu, Bursa libur pada saat pilkada," ucapnya.

Selain jadwal itu, lanjut dia, penetapan libur bursa akan ditetapkan kemudian apabila kegiatan kliring ditiadakan oleh Bank Indonesia (BI) atau karena pengumuman pemerintah mengenai peniadaan kerja pada suatu hari tertentu.

Samsul Hidayat juga mengatakan bahwa pelaksanaan pilkada serentak pada tahun 2015 tidak akan berdampak signifikan terhadap perdagangan saham.

Meski ada dana politik yang beredar, menurut dia, kecil kemungkinan masuk ke pasar modal. Pasalnya, pilkada tidak berlangsung di Jakarta selaku pusat perdagangan saham nasional.

"Jadi, pilkada tidak ada efek signifikan di pasar modal. Itu politik, kami kan pasar modal. Pemilu yang kita jalani beberapa kali saja tidak terlalu pengaruh," katanya.


Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015