Sedang akan diputuskan pemerintah, Permen 03/2015 tetap fosil ada, yang ini energi terbarukan,"Jakarta (ANTARA News) - PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) menyatakan formula tarif listrik yang sedang dibahas pemerintah mengenai tarif listrik dari energi terbarukan yang belum diatur.
"Sedang akan diputuskan pemerintah, Permen 03/2015 tetap fosil ada, yang ini energi terbarukan," kata Direktur Utama PLN Sofyan Basir di Jakarta, Selasa.
Ia menuturkan yang dapat didiskusikan dalam formula tersebut di antaranya mengenai subsidi untuk listrik dari energi terbarukan.
"Itu harus ada badan penyangga untuk subsidi itu, kalau nanti sudah besar 23 persen, kalau sekarang masih kecil," tutur dia.
Saat ini, ujar Sofyan, penggunaan listrik dari energi terbarukan sehingga subsidinya masih bisa ditanggung PLN, sedangkan jika penggunaannya mencapai 23 persen nasional, maka komponen biaya perlu disiasati dengan formula untuk mengetahui selisih harga tersebut.
Sementara itu, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman mengatakan pemerintah akan mencari solusi formula kenaikan tarif listrik yang pasti setiap tahunnya.
"Kalau bahan bakar energi sudah ada Permen 03/2015, formula energi baru. kalau yang energi konvensional tidak ada masalah, untuk energi baru, nanti kita carikan jalan solusinya," tutur dia.
Ia menuturkan hal tersebut dapat menjadi insentif untuk investor karena pertimbangan risiko.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengusulkan formulasi kenaikan tarif listrik yang pasti setiap tahunnya agar menjadi insentif menarik untuk investor pembangkit listrik.
Menurutnya, selama ini belum ada ketentuan pasti terkait variabel-variabel yang dimasukkan ke dalam formulasi kenaikan tarif listrik per periode sehingga membuat investor ragu-ragu untuk menanamkan modal karena tidak ada hitungan pasti tentang profitabilitasnya.
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015