DPD juga membantu di setiap provinsi, posko yang akan mengawasi informasi, kualitas pilkada terutama terkait penyelenggaraan, pesertanya maupun aparat keamanan,"
Bogor (ANTARA News) - Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) ikut mengawal pelaksanaan pilkada serentak di sejumlah kabupaten/kota di Indonesia, dengan mengerahkan seluruh senatornya untuk turun ke daerah masing-masing.
"DPD juga membantu di setiap provinsi, posko yang akan mengawasi informasi, kualitas pilkada terutama terkait penyelenggaraan, pesertanya maupun aparat keamanan," kata Wakil Ketua DPD RI, Prof Farouk Muhammad, di sela-sela kegiatan Goes To Campus di Kampus IPB, Dramaga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa.
Ia mengatakan, setidaknya ada sejumlah daerah yang menjadi sorotan DPD RI agar mendapatkan perhatian oleh pemerintah daerah, aparat keamanan dan penegakan hukum untuk diawasi secara menyeluruh.
Menurutnya, daerah tersebut memiliki potensi terjadinya kerawanan dalam pelaksanaan pilkada, dengan indikator adanya calon tunggal, maupun calon independen.
"Apalagi variabel yang digunakan untuk menentukan pemimpin dari calon tunggal adalah variabel hot spot, jadi daerah-daerah ini perlu mendapat perhatian," katanya.
Hingga saat ini, lanjut dia, persiapan penyelenggaraan pilkada serentak sudah berjalan maksimal, begitu juga dengan kesiapan petugas keamanan. Diperkirakan kecil kemungkinan terjadinya konflik usai pilkada, karena bersifat lokal, sehingga rasa kedaerahan masih mendominasi.
"Tapi untuk penyelenggara pemilu, kami juga menyoroti masih ada beberapa daerah yang belum menyalurkan anggaran pilkada serentak," katanya.
Farouk menambahkan, setidaknya ada 18 daerah yang menjadi catatan dan perhatian DPD RI untuk diawasi pelaksanaan pilkada serentaknya.
"Oleh karena itu seluru sentor sudah kita tugaskan untuk turun kembali ke semua daerahnya, untuk memantau langsung penyelenggaraan pilkada serentak," katanya.
Sebanyak 269 kabupaten/kota di Tanah Air akan melakukan pemilihan kepala daerah serentak 9 Desember besok. Pemerintah telah menetapkan besok sebagai libur nasional dengan diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 25/2015. Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri juga menegaskan hari libur nasional berlaku bagi semua daerah, termasuk yang tidak menyelenggarakan pilkada serentak.
Pewarta: Laily Rahmawati
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015