"SIM C yang nantinya diterbitkan, disesuaikan dengan kapasitas mesin mulai dari yang terendah di bawah 250 cc (centimeter cubik) hingga di atas 500 cc," kata Kasat Lantas Polres Kudus AKP Aron Sebastian melalui Kepala Unit Registrasi dan Identifikasi Ipda Sucipto di Kudus, Selasa.
Nantinya, kata dia, pengguna sepeda motor dengan cc antara 250-500cc harus memiliki SIM C1, sedangkan sepeda motor dengan cc lebih dari 500cc harus memiliki SIM C2.
Untuk sepeda motor dengan cc kurang dari 250cc, kata dia, cukup SIM C seperti yang sudah diterbitkan sekarang ini.
Dalam menyosialisasikan aturan baru soal SIM C tersebut, kata dia, Satlantas Polres Kudus juga memungkinkan menggandeng komunitas pemilik sepeda motor dengan cc besar.
Menurut dia, komunitas tersebut memang banyak, mengingat di Kabupaten Kudus juga terdapat banyak pemilik kendaraan roda dua dengan cc besar, termasuk motor gede (moge).
Selain itu, kata dia, kesempatan tersebut juga akan dimanfaatkan untuk sosialisasi soal SIM D khusus penyandang cacat.
Pasalnya, kata dia, hingga kini belum banyak peminatnya, meskipun upaya sosialisasi adanya SIM khusus untuk penyandang cacat sudah dilakukan.
Kebijakan baru soal SIM C tersebut, kata dia, mulai diberlakukan pada awal 2016.
Sejauh ini, kata dia, permohonan pembuatan SIM baru di Kabupaten Kudus cukup banyak.
Rata-rata per bulan, kata dia, mencapai 2.750 SIM dengan berbagai jenis.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.849 keping di antaranya merupakan perpanjangan, sedangkan selebihnya merupakan permohonan baru.
"Pemohon perpanjangan maupun pembuatan SIM baru didominasi jenis SIM C," ujarnya.
Pewarta: Akmad NL
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015