Politik uang haram hukumnya dalam Islam, baik bagi yang memberi maupun yang menerima

Padang (ANTARA News) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat menyatakan politik uang diharamkan Islam sehingga masyarakat harus menyalurkan suaranya dengan tulus, bukan karena uang.

"Politik uang haram hukumnya dalam Islam, baik bagi yang memberi maupun yang menerima," kata Kepala MUI Sumatera Barat Samsul Bahri Chatib di Padang, Selasa.

Ia mengatakan, pelaksanaan Pemilu berkaitan dengan kepercayaan masyarakat terhadap calon sehingga hendaknya dilaksanakan dengan tulus dan ikhlas.

Pemilih, kata dia, metis memilih sesuai dengan kebutuhannya melalui penjabaran visi dan misi yang telah disampaikan para pasangan calon selama kampanye.

Ketua DPRD Padang Erisman juga mengajak masyarakat tidak terpengaruh dengan politik uang pada Pilkada esok.

"Politik uang termasuk serangan fajar yang biasa terjadi saat pagi hari pemungutan suara, hanya akan merusak tatanan berpolitik sehingga perlu kerjasama banyak pihak agar tidak terpengaruh," kata dia.

Pewarta: Agung Pambudi
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015