Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung kembali meminta keterangan dari Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin dalam kaitannya dengan penyelidikan rekaman yang melibatkan Ketua DPR RI Setya Novanto.

Maroef diminta keterangan kembali oleh penyelidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejaksaan Agung, Amir Yanto, kepada Antara di Jakarta, Selasa.

Maroef mendatangi Gedung JAM Pidsus sejak Selasa pagi tadi cdan sampai berita ini diturunkan masih dimintai keterangan.

Ini adalah ketiga kalinya Maroef dimintai keterangan setelah pada 2 Desember 2015 dan pada 4 Desember 2015 usai memberi keterangan di Mahkamah Kehormatan Daerah (MKD).

Pada saat pemeriksaan di MKD, dia sempat diminta rekaman aslinya yang telah diserahkan ke Kejagung.

Penyelidik sampai sekarang masih menelusuri kasus itu dan mengarahkan ke pasal permufakatan jahat sesuai Pasal 15 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus dugaan rekaman itu muncul ke permukaan setelah Menteri ESDM Sudirman Said melaporkan ke MKD mengenai rekaman tersebut.

Kejagung memeriksa pula Menteri ESDM dan berencana memanggil pengusaha M Riza Chalid.

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015