Kami berharap penertiban dan penindakan pelanggaran parkir dapat dilakukan lebih optimal sehingga arus lalu lintas lebih lancar...
Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meresmikan pengoperasian 32 mobil derek kecil otomatis, yang dibeli menggunakan katalog elektronik atau e-katalog, untuk penindakan pelanggaran parkir.
"Penambahan ini bagus. Selanjutnya, saya minta supaya ditambah terus jumlah mobil dereknya. Kemudian, dioperasikan terus selama 24 jam," kata Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa.
Mantan Bupati Belitung Timur itu mengatakan saat ini masih banyak kawasan parkir liar yang harus ditertibkan di Ibu Kota, terutama di kawasan sekitar rumah susun (rusun) atau apartemen.
"Apalagi di rusun yang diperuntukkan bagi warga menengah ke bawah. Rusun itu kan sebetulnya dirancang untuk warga yang tidak punya kendaraan. Makanya, saya minta di kawasan rusun itu ditertibkan parkirnya," ujar Basuki.
Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan penambahan mobil derek diharapkan dapat membuat para pelanggar jera, tidak lagi memarkir kedaraan di tempat parkir liar sehingga mengganggu lalu lintas.
"Selama ini, kami hanya memiliki 14 unit mobil derek kecil otomatis yang beroperasi setiap hari di lima wilayah DKI Jakarta. Namun kami merasa jumlah tersebut masih kurang, sehingga pelaksanaan penertiban tidak optimal. Makanya, kami lakukan pengadaan lagi," tutur Andri.
Menurut data Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta jumlah kendaraan roda empat yang diderek karena pelanggaran parkir sejak Januari 2015 hingga 4 Desember 2015 sebanyak 8.418 unit dengan jumlah retribusi penderekan dan penyimpanan kendaraan karena pelanggaran parkir Rp4.357.000.000.
Baca juga : Pemprov DKI akan beli 19 mobil derek untuk tertibkan parkir liar
"Dengan adanya penambahan unit-unit mobil derek kecil otomatis itu, kami berharap penertiban dan penindakan pelanggaran parkir dapat dilakukan lebih optimal sehingga arus lalu lintas lebih lancar," katanya.
Ia menambahkan pembelian 32 mobil derek kecil otomatis dengan harga Rp1,1 miliar per unit itu dilakukan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2015.
Pewarta: Cornea Khairany
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2015