Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah hingga kini belum menetapkan mekanisme hukum pengembalian dana rapel uang tunjangan yang telah diterima anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). "Kita mau mencari rumusannya supaya lebih tegas, lebih eksplisit sehingga masalah ini dapat diatasi," kata Mensesneg Yusril Ihza Mahendra, di Istana Negara, Jakarta, Jumat. Yusril menjelaskan, mekanisme hukum soal pengembalian dana rapel itu diperlukan untuk menghindari gugatan balik dari anggota Dewan yang telah menerima dana tersebut. Menurutnya, masalah dana rapel tersebut merupakan salah satu dilema hukum yang menjadi agenda revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 37 Tahun 2006, tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD. Peraturan soal dana rapel tercantum pada pasal 14 PP No.37, berlaku secara hukum sejak 5 November 2006 dan dicabut pada 30 Januari 2007. "Soal pengembalian dana rapelan itu, saya sependapat dengan masyarakat kalau memang itu tidak wajar ya harus dikembalikan," kata Yusril. Ia menegaskan, pemerintah harus mencari mekanisme hukumnya bukan atas keputusan moral. Cuma bagaimana caranya, diutarakannya dibutuhkan mekanisme hukum karena peraturan tidak bisa berlaku surut. "Saya tidak menanggapi siapa-siapa. Ini masalah yang umum," katanya. Lebih lanjut dijelaskan, dirinya sudah melakukan diskusi, pembahasan dan meminta masukan dari sejumlah profesor hukum untuk mencari solusinya namun juga tidak bisa dijawab. Meski demikian, Yusril menyatakan perihal ini tidak menjadi masalah dalam penyelesaian revisi, namun mesti dipecahkan jalan keluarnya. "Masalahnya kalau dibawa ke pengadilan, PP tersebut bisa kalah. Kalau mereka meminta review ini melawan azas-azas hukum," tuturnya. Terkait revisi PP 37 tersebut, ia menegaskan pihaknya telah menyelesaikan telaahnya namun terlebih dahulu harus dibahas dalam Rapat Kabinet. "Setelah mendapat kesepakatan pemerintah, Mendagri akan mempaparkan isi amandemen tersebut untuk selanjutnya disampaikan kepada Presiden," katanya.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007