Kita dorong agar aset rumah ibadah ini harus terlindungi sehingga jika kemudian ada konflik bisa segera diselesaikan."
Jakarta (ANTARA News) - Pengurus Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI menandatangani nota kesepahaman (MoU) guna memverifikasi dan sertifikasi aset gereja.
"Kerja sama ini merupakan sejarah baru," kata pengurus HKBP Martin Manurung di Jakarta, Senin.
Martin mengatakan tim gabungan pengurus HKBP dengan Kementerian ATR/BPN RI akan memverifikasi seluruh aset gereja milik HKBP di seluruh Indonesia.
Selanjutnya, tim Kementerian ATR/BPN RI mensertifikasi tempat ibadah HKBP agar memiliki kepastian kepemilikan aset.
Martin juga berharap nota kesepahaman itu dapat meningkatkan pelayanan pemerintah terhadap masyarakat dan membantu memperbaiki pendataan aset tempat ibadah.
"MoU ini diharapkan dapat ditindaklanjuti dengan baik di lapangan," ujar Martin.
Sementara itu, Menteri ATR/Kepala BPN RI Ferry Mursyidan Baldan mendukung kerja sama dengan lembaga keagamaan seperti yang telah dilakukan sebelumnya bersama Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.
Ferry menekankan negara harus hadir di dalam kepastian status aset tempat ibadah guna menghindari sengketa lahan dan konflik.
"Kita dorong agar aset rumah ibadah ini harus terlindungi sehingga jika kemudian ada konflik bisa segera diselesaikan," tutur Ferry.
Ferry menyatakan konflik atau sengketa tempat ibadah akan mencederai semangat kebangsaan dan berpotensi mengisolir salah satu umat beragama.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015