Jakarta (ANTARA News) - Demi melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufiequrrachman Ruki, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Yusril Ihza Mahendra rela meninggalkan sidang kabinet terbatas yang seharusnya ia hadiri. Usai menyampaikan barang bukti penunjukan langsung pengadaan alat penyadapan oleh Ketua KPK di Gedung KPK, Jalan Juanda, Jakarta, Jumat, Yusril mengatakan bahwa pelaporan itu ia lakukan atas inisiatifnya sendiri. "Saya beritahu pada Seskab, jalan saja. Pada hari ini ada sidang kabinet. Saya sampaikan, saya tidak menghadiri sidang kabinet karena ada kaitannya dengan pemeriksaan saya kemarin," tuturnya. Sidang kabinet yang seharusnya dihadiri Yusril di Istana Negara itu adalah sidang kabinet terbatas yang membahas masalah Papua. Usai dimintai keterangan oleh KPK selama tujuh jam pada Kamis, 15 Februari 2007, Yusril "mengancam" akan melaporkan Ketua KPK karena menurut dia, Ketua KPK juga melakukan hal yang sama dengan dirinya dalam penunjukan langsung pengadaan barang dan jasa. Ancaman tersebut dibuktikan oleh Yusril dengan membawa barang bukti penunjukan langsung yang dilakukan oleh KPK untuk pengadaan alat penyadapan senilai Rp34 miliar ke bagian pelaporan KPK di Gedung KPK, Jalan Juanda, Jakarta, Jumat. Dalam pemeriksaan, Yusril mengaku menyetujui penunjukan langsung rekanan pengadaan alat Automatic Fingerprints Identification System (AFIS) di Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Depkumham pada 2004, saat ia masih menjabat Menteri Kehakiman dan HAM. Penunjukan langsung itu, menurut Yusril, dilakukan karena keterbatasan waktu akibat anggaran pengadaannya yang termasuk dalam Anggaran Belanja Tambahan (ABT), bukan APBN biasa. Menurut Yusril, KPK melakukan hal yang sama dengan yang dilakukan oleh dirinya dalam pengadaan alat penyadapan, dengan alasan keterbatasan waktu dan teknologi. Ia menuntut agar KPK dapat menggunakan standar hukum yang sama dalam menangani sebuah kasus dan agar dapat menindaklanjuti laporannya. Namun, Yusril membantah bahwa laporannya itu dijadikan posisi tawar berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan AFIS yang melibatkannya. Dalam kasus tersebut, KPK menemukan indikasi kerugian negara senilai Rp6 miliar dari total nilai proyek Rp18 miliar akibat penggelembungan harga dari sebenarnya. Dalam penyidikan, KPK juga menemukan penyerahan uang dari rekanan yang ditunjuk kepada pimpinan proyek pengadaan AFIS.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007