"Kita sering berdiskusi dan menangani masalah kasus kekerasan terhadap perempuan dan penelanraran anak di hilir, tetapi kita tidak membicarakan hulunya yakni akibat dari nikah siri," kata Khofifah di Asrama Haji Donohudan Boyolali, Jawa Tengah, Senin.
Khofifah mengatakan nikah siri menjadi hulu penyumbang terbesar terhadap tingginya kasus KDRT dan kasus-kasus lain, menjadikan perempuan dan anak menjadi korbannya.
Selain itu, nikah siri, lanjut Mensos, membuat perempuan dan anak-anak menjadi pihak yang lebih dirugikan seperti membuat mereka tidak mendapatkan perlindungan administratif dari pemerintah.
Bahkan, perempuan yang mengalami keretaan dalam rumah tangga dilihat dari jumlah kasus perceraian, sekitar 75 persen gugat cerai dilakukan oleh pihak perempuan.
Menurut dia, dampak nikah siri antara lain anak kesulitan mendapatkan akte kelahiran. Jika mereka dapat berdasar putusan Mahkamah Konstitusi (MK), akte akan dinisbahkan ke pihak ibunya dan ini akan menjadi beban psikologis bagi anak ketika beranjak dewasa.
Pewarta: Bambang Dwi Marwoto
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015