Jakarta (ANTARA News) - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Yusril Ihza Mahendra, di Jakarta, Jumat, menyatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum memeriksa orang lain, maka harus memeriksa dirinya sendiri terlebih dahulu.Saat menyerahkan bukti penunjukan langsung dalam pengadaan alat penyadapan oleh KPK di Gedung KPK, Jalan Veteran, Jakarta, Yusril meminta, agar KPK memiliki pemahaman yang sama mengenai Keppres 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah."Sebelum memeriksa orang lain, KPK harus periksa dirinya sendiri," ujarnya. Manurut Yusril, ketentuan dalam Keppres itu digunakan olehnya sewaktu menjabat Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (HAM) untuk menyetujui penunjukan langsung pengadaan alat sistem identifikasi sidik jari secara otomatis (Automatic Fingerprints Identification System/AFIS) di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Depkumham pada 2004.Ketentuan itu pula, lanjut dia, yang digunakan oleh KPK untuk melakukan penunjukan langsung pengadaan alat penyadapan yang dibutuhkan lembaga tersebut."Jadi, saya ajukan satu kasus untuk ditelaah oleh KPK, karena ini adalah keputusan yang dilakukan oleh KPK sendiri," ujarnya.Yusril membawa barang bukti berupa surat yang dikeluarkan oleh KPK pada 27 Desember 2005 untuk menunjuk langsung pengadaan alat penyadapan telepon seluler (ponsel) yang dibutuhkan KPK untuk penyelidikan dan penyidikan."Ternyata, ini tidak melalui proses tender, dan KPK menunjuk langsung untuk pengadaan alat penyadapan, antara lain buatan Jerman dan Amerika Serikat," ujarnya.Ia menyebutkan Daftar Isian Anggaran Proyek Nomor 035-21/69-03-2005 dengan kode 0926 untuk pengadaan peralatan dengan alokasi dana senilai Rp34 miliar untuk pengadaan alat penyadapan tersebut.Menurut Yusril, saat itu Ketua KPK, Taufiequrrachman Ruki, beralasan tidak ada cukup waktu untuk mengadakan tender, dan karena adanya keterbatasan teknologi yang hanya dimiliki oleh beberapa perusahaan saja.Yusril membantah bahwa aksinya melaporkan Ketua KPK, karena penunjukan langsung itu dijadikan posisi tawar menawarnya berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan AFIS di Depkumham yang melibatkan dirinya.Ia justru menegaskan, sudah lama risau dengan Keppres 80 Tahun 2003 yang seakan-akan menjadi momok untuk pejabat."Ini seolah-olah menjadi momok, karena Keppres itu banyak pejabat yang sudah diperiksa," ujarnya. Ia mengatakan, jika Keppres itu yang dijadikan dasar oleh KPK untuk memeriksa pejabat, maka sebaiknya KPK memiliki persepsi yang sama dan obyektif tentang Keppres tersebut.Usai menyerahkan laporan dan bukti tentang penunjukan langsung oleh KPK, Yusril berharap, KPK dapat menindaklanjuti laporan itu layaknya laporan yang lain. "Saya sudah laporkan ini, dan kita harapkan KPK bersifat obyektif, karena laporan saya ini menyangkut apa yang dilakukan oleh Ketua KPK sendiri, dan marilah kita menyaksikan bagaiman KPK menelaah, menyelidiki, dan menyidik terhadap Ketua KPK sendiri," demikian Yusril. (*)
Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007