Batam (ANTARA News) - Meskipun ekspor pasir laut telah dilarang sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02/M-DAG/PER/1/2007 yang efektif sejak Senin (6/2), ternyata Kapolda Kepri, Brigjen Pol Sutarman, menyaksikan pengiriman galian C itu ke Singapura masih berlangsung. "Kemarin Kamis, sewaktu pulang dari Johor, saya menyaksikan sendiri," kata Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Kapolda Kepri) tersebut di Batam, Jumat. Ia mengemukakan, melihat sekira 10 kapal ponton yang mengangkut pasir berbendera Indonesia di sekitar selat di Singapura. "Dari Johor, saya melalui sebuah selat di Singapura," katanya. Di sana, ia menyatakan, melihat ada kegiatan reklamasi. Karena berada di perairan Singapura, ia menegaskan, maka dirinya tidak dapat berbuat apa-apa. "Nomor kapal juga tidak tercatat, karena keterbatasan mata," katanya menambahkan. Sementara itu, Kepala Pelaksana Harian (Kalakhar) Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla), Laksamana Madya TNI Djoko Sumaryono, mengatakan bahwa harus diteliti dulu kapan tanggal pengiriman pasir tersebut ke Singapura. Djoko mengatakan, pengawasan laut untuk pengiriman pasir terus diperketat. "Tapi, wilayah kan luas," katanya. Djoko menyatakan, justru mengkhawatirkan penyelundupan pasir ke Singapura melalui pulau-pulau lain di Indonesia. Pengiriman pasir, menurut dia, bisa saja bertujuan ke kota lain di Indonesia, namun sebenarnya malah diekspor ke Singapura. "Ke Dumai misalnya, tapi kapal itu tak pernah sampai di Dumai, justru ke Singapura," demikian Djoko Sumaryono. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007