"Indikasi Metromini yang tidak layak jalan itu ada banyak, salah satunya yaitu kalau tidak ada bukti uji KIR, berarti tidak layak. Maka dari itu, kami terus menindak Metromini yang tidak layak jalan," kata Kepala Dishubtrans DKI Andri Yansyah di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin.
Sementara itu, terkait rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI yang ingin menghapus Metromini di seluruh wilayah ibu kota, dia mengatakan pihaknya terus mengupayakan hal tersebut.
"Proses penghapusan Metromini itu sebenarnya agak lama, tapi kami tetap terus mengupayakannya, lagi pula sejauh ini kami sudah mencabut trayek 1.600 bus Metromini dari total keseluruhan sekitar 3.000 unit yang ada," ujar Andri.
Meskipun demikian, dia menuturkan pihaknya tidak hanya fokus terhadap Metromini, tetapi juga kendaraan umum lainnya yang terbukti tidak layak jalan, melakukan pelanggaran lalu lintas, dan membahayakan penumpang.
"Karena intinya, Pak Gubernur (Basuki Tjahaja Purnama) ingin supaya semuanya menggunakan satu sistem yang sama, yaitu rupiah per kilometer. Dengan begitu, pengawasannya bisa semakin ketat dan mudah," tutur Andri.
Akan tetapi, dia mengungkapkan hingga kini sistem tersebut belum dapat diberlakukan karena belum ada kesediaan dari pihak Metromini. Lebih lanjut, dia pun meminta agar Metromini terlebih dahulu menyelesaikan permasalahan internalnya.
"Masalahnya adalah, kami harus tahu siapa pemimpinnya (Metromini), bagaimana perusahaannya. Sekarang ini kan masih ada permasalahan internal. Jadi, tidak mungkin saya berkontrak dengan dua pemilik. Makanya, selesaikan dulu masalah intenal itu," ungkap Andri.
Pewarta: Cornea Khairany
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015