Malang (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang, Jawa Timur, Minggu, memusnahkan sebanyak 11.083 lembar surat suara yang rusak dan kelebihan surat suara untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) setempat yang digelar 9 Desember mendatang.
Ketua KPU Kabupaten Malang Santoko, mengatakan setelah proses sortir dan rekapitulasi di tingkat kecamatan, KPU menemukan surat suara sebanyak 11.083 rusak dan kekurangan surat suara. Sebelumnya surat suara pengganti untuk kekurangan surat suara, baik karena rusak maupun kurang di setiap bendelnya, sudah distribusikan.
"Jumlah kekurangan maupun surat suara rusak sebelumnya sebanyak 12.074 dan sudah diganti oleh rekanan, bahkan sudah didistribusikan ke wilayah yang kekurangan."
"Setelah terdistribusi, ternyata masih ada kelebihan surat suara, termasuk yang rusak sebanyak 11.083 lembar," ujar Santoko di sela pemusnahan surat suara rusak di halaman Kantor KPU Kabupaten Malang.
Ia mengemukakan rekanan yang mencetak surat suara utnuk pilkada 9 Desember nanti adalah perusahaan dari Kudus, Jawa Tengah. Dari 11.063 lembar surat suara yang dimusnahkan itu, 10.912 diantaranya adalah surat suara rusak dan selebihnya surat suara lebih yang dikirimkan rekanan.
KPU Kabupaten Malang telah membakar total 11.083 lembar surat suara, dengan kategori surat suara yang rusak dan lebih. Untuk surat suara rusak KPU memiliki kategori tersendiri mengapa surat suara tersebut dianggap rusak dan harus dimusnahkan.
Menurut dia, surat suara yang amsuk kategori rusak di antaranya karena sobek, gambar pasangan calon terpotong, kemudian terdapat noda atau titik. Selain itu, adanya bercak tinta di surat suara, hologram yang terkelupas, dan cetakan atau gradasi warna yang tidak sempurna, serta surat suara yang kusut atau terlipat.
Surat suara rusak tersebut dibakar dengan alasan agar nantinya tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Usai membakar ribuan surat suara tersebut, Ketua KPU Kabupaten Malang Santoko dan seluruh Komisioner serta perwakilan dari Panwaslu Kabupaten Malang George da Silva, Kapolres Malang AKBP Yudho Nugroho, serta LO masing-masing calon pasangan menandatangani berita acara pemusnahan surat suara.
Pencoblosan pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malanag yang digelar serentak 9 Desember 2015 itu diikuti tiga pasangan calon, yakni pasangan calon petahana Rendra Kresna-HM Sanusi. Pasangan nomor urut 1 itu diusung sejumlah partai, yakni Partai Golkar, PKB, Nasdem, Gerindra, PKS, dan Partai Demokrat.
Selain itu ada pasangan calon nomor urut 2 Dewanti Rumpoko-Masrifah Hadi yang diusung PDIP dan pasangan Nurcholis-M Mufidz yang maju dalam Pilkada Kabupaten Malang melalui jalur perseorangan.
Pewarta: Endang Sukarelawati
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2015