Denpasar (ANTARA News) - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan pencatatan pernikahan secara signifikan akan memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak.
"Ini akan menjadi signifikan dalam upaya perlindungan perempuan dan anak dari kemungkinan korban kekerasan apakah terkait trafficking, KDRT atau penelantaran," kata Mensos di Denpasar, Minggu.
Khofifah mengatakan, pernikahan yang tidak dicatatkan atau nikah siri memberi "sumbangan" pada tingkat perceraian sampai 75 persen.
Selain itu, kekerasan dan penelantaran pada anak juga sering kali secara signifikan disebabkan oleh pernikahan siri.
"Kalau pernikahan tidak dicatat berarti mereka tidak punya KK berarti ada hak-hak terkait istri dan anak secara hukum positif itu tidak akan bisa dituntut karena memang tidak ada bukti sah yang menunjukkan bahwa anak ini anak si A atau istri si A," katanya.
Sebelumnya dalam pertemuan Muslimat NU di Jakarta dihasilkan rekomendasi agar seluruh pernikahan di Indonesia dicatatkan secara administratif pemerintahan.
Kalau seluruh pernikahan dicatatkan maka tidak ada lagi nikah yang tidak dicatatkan apakah karena nikah yang dirahasiakan seperti nikah siri atau nikah yang tidak bisa dicatatkan karena persoalan budaya.
Di samping itu, Mensos Khofifah juga mendorong agar perempuan meningkatkan kapasitas diri mereka karena selama ini masih banyak permasalahan terkait TKW bermasalah, atau perdagangan perempuan karena lemahnya posisi tawar.
Pewarta: Desi Purnamawati
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2015