Jakarta (ANTARA News) - Artis yang juga politisi Marissa Haque didampingi kuasa hukumnya mendatangi PTUN Jakarta Timur, Jumat, untuk melayangkan gugatan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait penetapan hasil Pilkada Gubernur Banten. Icha, demikian dia biasa akrab disapa, datang ke PTUN didampingi kuasa hukumnya Bonaran Situmeang, Madio Suci dan Kores Tambunan. Gugatan disampaikan terkait Keppres no.74/2006 mengenai pengangkatan Ratu Atut Chosiyah dan Moch Masduki sebagai gubernur dan wakil gubernur Propinsi Banten periode 2007-2012. Marissa menganggap Pilkada Gubernur Banten diwarnai kecurangan. salah satunya adalah pelanggaran terhadap persyaratan sesuai Pasal 58 huruf (p) UU No.32/2004 dan Pasal 38 Ayat (1) huruf (p) PP No.6/2005 yang telah diubah dengan PP No.17/2005 tentang surat pernyataan tidak dalam status sebagai pejabat kepala daerah. Saat pencalonan, Atut adalah Plt Gubernur Banten, padahal seharusnya mengundurkan diri saat mengikuti Pilkada. "Bukti bahwa Atut sebagai pejabat gubernur dapat dilihat dalam Keppres No.169/2005," katanya. Persoalan ini yang dijadikan salah alasan baginya untuk menggugat Keppres Pengangkatan Atut sebagai Gubernur Banten. (*)
Pewarta:
Copyright © ANTARA 2007