"Pemerintah harus buka data konsesi ke publik sehingga masyarakat luas bisa monitoring," kata Manajer Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia Kiki Taufik kepada ANTARA News, Sabtu.
Menurut Kiki, data konsesi seharusnya merupakan data yang dapat diakses publik, bukan data yang bersifat rahasia.
"Masyarakat bisa ikut mengawasi kalau ada pelanggaran, bisa cek itu konsesi milik siapa. Kalau data menjadi rahasia maka semakin tidak transparan negara ini," ujar Kiki.
Greenpeace mengajukan gugatan ke Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia agar data konsesi bisa dibuka secara transparan ke publik.
Juru Kampanye Politik Hutan Greenpeace Indonesia Yuyun Indradi mengatakan organisasinya mendesak pemerintah lebih transparan dengan membuka akses ke data kehutanan dan lahan gambut serta peta konsesi di Indonesia.
"Kami mendorong pemerintah lebih aktif dan serius melindungi serta merestorasi hutan," tambah dia.
Presiden Joko Widodo mengatakan pemerintah akan meninjau ulang izin konsesi perusahaan di lahan gambut dalam upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan gambut berulang.
"Rencana pemerintah untuk tidak memberi izin baru merupakan langkah awal yang baik. Tetapi agar lebih efektif harus ada tinjauan ulang izin yang sudah keluar sebelumnya, termasuk izin di atas lahan gambut," tutur Kepala Greenpeace Indonesia Longgena Ginting.
"Nanti tidak ada izin baru tetapi izin lama masih berjalan, akan tumpang tindih. Perlu ada review terbuka, ada transparansi, dan penentuan kebijakan, mana izin yang boleh dilakukan dengan persyaratan yang ketat, dan mana yang demi lingkungan, demi gambut, harus dicabut. Izin konsesi bisa ditukar di lahan lain," jelas Longgena.
Pewarta: Monalisa
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2015