Tarakan (ANTARA News) - Kepala Lembaga Administrasi Nasional (LAN) RI, Adi Suryanto, menegaskan, pegawai negeri sipil (PNS) yang terbukti terlibat politik praktis pada pemilihan kepala daerah (pilkada) akan dipecat atau diberhentikan secara tidak hormat.
Adi Suryanto mengatakan hal ini saat memberikan ceramah umum kepada sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di Kota Tarakan, Kalimantan Utara, Rabu (2/12), seperti dilaporkan, Jumat.
Hal itu disampaikan sehubungan dengan pelaksanaan pilkada gubernur dan wakil gubernur Provinsi Kalimantan Utara maupun pilkada bupati dan wakil bupati pada empat kabupaten yakni Kabupaten Bulungan, Tana Tidung, Nunukan dan Malinau.
Menurut dia, tindakan tegas yang diberlakukan tersebut berdasarkan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Nasional (ASN) yang mana dipertegas seorang PNS tidak diperbolehkan terlibat politik praktis.
Ia mengajak PNS di Kalimantan Utara agar tetap menjaga netralitas atau tidak memihak kepada salah satu pasangan calon pada pilkada serentak 9 Desember 2015 apalagi melakukan upaya-upaya mempengaruhi orang untuk mendukung.
"PNS selaku aparatur negara harus menjaga netralitas pada pilkada serentak ini. Apabila ditemukan terlibat politik praktis maka akan dipecat atau diberhentikan secara tidak hormat," ujar Adi Suryanto.
Adi Suryanto juga meminta kapada PNS fokus pada tugas dan tanggungjawabnya sebagai abdi negara dengan menjalankan fungsinya sebagai pelayan masyarakat bagi bangsa dan negara.
Kepala LAN RI ini menyinggung soal manajemen ASN berbasis merit sistem atau pengelolaan sumber daya manusia yang didasarkan pada prestasi misalnya penyelenggaran seleksi terbuka bagi pejabat eselon II yang telah dijalankan Pemerintah Kota Tarakan.
Oleh karena itu, dia meminta kepada kabupaten/kota lainnya di Provinsi Kalimantan Utara agar menerapkan sistem yang sama agar benar-benar penempatan pejabat di jajaran pemeirntahan daerah sesuai kompetensi dan prestasi yang dimilikinya.
Pewarta: M Rusman
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015