Nunukan (ANTARA News) - Pemerintah Kerajaan Malaysia memulangkan lagi 50 tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Negeri Sabah secara ilegal melalui Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
TKI ilegal tersebut dikawal staf Konsulat RI Tawau atas nama Huzaifah Aminuddin diterima Kepala Unit Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Nasution berdasarkan berita acara serah terima nomor: 615/Kons/XII/2015 di Nunukan, Jumat malam.
Pada kesempatan itu, Nasution menyatakan, TKI ilegal yang diusir tersebut belum termasuk pemutihan yang diberlakukan pemerintah Kerajaan Malaysia terhadap pekerja asing di Negeri Sabah.
"TKI (ilegal) yang diusir ini belum masuk kategori pemutihan terhadap pekerja asing. Tetapi masih tangkapan operasi biasa oleh aparat kepolisian dan imigrasi (Malaysia) terhadap pendatang asing," imbuh dia.
Ia juga mengutarakan, sebelum diusir pulang ke Kabupaten Nunukan mereka (TKI) telah menjalani hukuman di Pusat Tahanan Sementara (PTS) Air Panas Tawau dengan waktu yang bervariasi sesuai dengan jenis pelanggarannya.
Bedasarkan data dari Konsulat RI Tawau, jumlah TKI ilegal yang diusir kali ini sebanyak 50 orang yang terdiri dari 32 laki-laki dan 18 perempuan berdasarkan surat Jabatan Imigrasi Malaysia di Tawau nomor: IM.101/S-TWU/E/US/1130/1-6(64) tertanggal 4 Desember 2015.
Seorang TKI ilegal yang diusir bernama Agus (50) yang bekerja sebagai pemotong rumput di Tawau, Malaysia mengaku, menjalani hukuman selama sepekan lebih di PTS Tawau atas pelanggaran keimigrasian yang dilakukannya.
Pria yang berasal dari Kupang, NTT ini menambahkan, dirinya telah 15 tahun bekerja di negeri jiran dan baru pertama kali tertangkap oleh aparat hukum negara itu dimana awal bekerja hanya menggunakan paspor lawatan.
Kedatangan TKI ilegal di Kabupaten Nunukan menggunakan kapal angkutan resmi KM Purnama Ekspres sekitar pukul 19.30 wita.
Pewarta: M Rusman
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015