Jakarta (ANTARA News) - Terdakwa penyelundupan ganja Tika Kartika alias Boy (41) dituntut dengan hukuman mati oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dengan barang bukti ganja seberat 540 kilogram.
"Tika dituntut pidana mati oleh jaksa," kata pengacara Tika Kartika, Saiful Abbas, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Jumat.
Oleh jaksa, Tika Kartika didakwa melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terkait kasus narkotika.
"Tika didakwa melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya.
Pengungkapan kasus narkotika itu bermula dari penangkapan dua orang penyelundup ganja pada 10 April 2015 di Palembang, yakni Muhamad Saleh dan Syahbuddin. Keduanya membawa 16,5 karung ganja kering dengan berat bruto 540 kilogram dengan menggunakan truk.
Dari keterangan kedua orang itu, polisi bisa menangkap Iwan Setiawan alias Muniroh yang menjadi pemilik sebagian ganja itu pada 12 April 2015, di rumahnya di Ciputat, Tangerang.
Iwan mengungkapkan sebagian dari ganja itu juga dimiliki Ramli Usman dan Ramli pun ditangkap polisi di Depok.
Selagi mengirim ganja 540 kilogram dari Aceh ke Jakarta itu, Tika diperintah Ramli untuk menjemput ganja ketika sampai di Jakarta dan menyimpannya di gudang rumahnya di Depok.
Untuk jasanya itu Tika dijanjikan mendapat imbalan Rp100.000 per 1 kilogram ganja yang dikirim. Tika ditangkap polisi di rumahnya di Meruyung, Depok.
Tika ditangkap karena telah bermufakat dengan Ramli Usman dan Iwan Setiawan dalam kepemilikan narkotika jenis ganja sebanyak berat bruto 540 kiloram yang dibawa Syahbuddin dan M Saleh.
Dalam kasus sama, kejaksaan akan membacakan tuntutan pada Iwan Setiawan pada Kamis (10/12).
Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015