Bekasi (ANTARA News) - Manajemen Rumah Sakit Awal Bros Bekasi, Jawa Barat, membantah tudingan malpraktik dalam peristiwa meninggalnya pasien anak berinisial F (1).
"Dari hasil audit Komite Medik ditemukan bahwa penyebab perburukan kondisi kesehatan pasien bukan dikarenakan reaksi alergi (anafilaktik) dari obat antibiotik yang diberikan dokter berinisial Y," kata juru bicara RS Awal Bros Bekasi Kuncoro Wibowo di Bekasi, Jumat.
Menurut dia, pemberian antibiotik tersebut justru telah sesuai indikasi berdasarkan pengamatan dokter terhadap pasien yang cenderung memburuk dan disertai hasil laboratorium yang menunjukan adanya infeksi.
"Tata laksana yang telah diberikan oleh dokter dan tim medis juga sudah sesuai dengan standar pelayanan medis dan standar profesi medis yang berlaku," katanya.
Pihaknya juga mengklaim telah melakukan proses inform consent atau persetujuan tindakan medik secara tertulis maupun lisan saat proses pelayanan medis terhadap pasien.
"Pengobatan juga sesuai dengan standar profesi dan pelayanan rumah sakit," katanya.
Sejak pasien masuk rumah sakit pada Rabu (28/10), hasil diagnosa F mengalami kurang gizi, diare akut, dehidrasi ringan sedang, dan intake sulit sehingga dilakukan upaya pengobatan dan perawatan inap dan ICU.
"Saat dilakukan perawatan, dehidrasi sudah mulai teratasi, tetap mengalami perburukan akibat proses infeksi yang masih berjalan dan menyebabkan pasien shock septic, encefalopati metabolik, pneumonia dan berakhir pada kerusakan multiorgan," katanya.
Sebelumnya diberitakan, F yang merupakan putri dari Ibrahim Blegur (36) meninggal dunia pada Minggu (1/11) di RS Awal Bros Bekasi Jalan KH Noer Alie Kalimalang, Kota Bekasi.
Pihak keluarga menuding penyebab meninggalnya F akibat adanya kesalahan tindakan medis berupa suntikan antibiotik yang tidak disertai izin dari keluarga dan tes kulit pasien.
Selain itu, indikasi meninggalnya F akibat malpraktik juga dilatarbelakangi adanya kebijakan rumah sakit yang menggratiskan seluruh biaya perawatan pasien yang dianggap keluarga sebagai indikasi rasa bersalah rumah sakit atas peristiwa itu.
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015