Jakarta (ANTARA News) - Komisi III DPR RI mengusulkan agar pemerintah segera membentuk Pengadilan Ad Hoc terhadap Peristiwa Trisakti, Semanggi I dan II serta kerusuhan Mei 1998 dan kasus penghilangan paksa 13 aktivis pada 1997-1998. Usul disampaikan Ketua Komisi III Trimedya Panjaitan kepada Ketua DPR RI Agung Laksono di Gedung Parlemen di Senayan Jakarta, Kamis. Pernyataan Komisi III itu merupakan kesimpulan internal setelah melakukan Raker dengan Komnas HAM dan Kejaksaan Agung terkait kasus tersebut. Komisi III telah menerima surat dari Wakil Ketua DPR tanggal 21 Juni 2006 perihal penyampaian keputusan rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR pada 20 Juni 2006. Pimpinan DPR telah menugaskan Komisi III DPR agar mengkaji secara mendalam dan menindaklanjuti surat dan berkas hasil pemeriksaan Komnas HAM perihal kasus Trisakti, Semanggi I dan II serta Kerusuhan Mei 1998 sesuai perundang-undangan yang berlaku. Trimed menjelaskan, berdasarkan penugasan dari Bamus DPR itu, Komisi III telah melakukan kajian terhadap surat komnas HAM yang ditujukan kepada pimpinan DPR tanggal 13 Maret 2006 perihal pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc. Dalam surat tersebut, Komnas HAM minta agar DPR dapat segera mengusulkan kepada Presiden untuk pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc terhadap Peristiwa Trisakti 1998, Semanggai (1) 1998, semanggi (II) 1999 serta Peristiwa Mei 1998. Komnas HAM beralasan bahwa penyelidikan atas peristiwa tersebut sudah lama iselesaikan oleh Komnas HAM dan hasil penyelidikan menyimpulkan terdapatnya pelanggaran HAM berat dalam peristiwa tersebut. Komisi III telah melakukan Raker dengan Jaksa Agung pada 8 Pebruari 2007, namun tidak tercapai kata sepakat antara Komisi III dengan Jaksa Agung terkait kesimpulkan hasil penyelidikan Komnas HAM terhadap Peristiwa Triakti, Semanggi I dan II serta kerusuhan Mei 1998 dan peristiwa penghilangan 13 aktivis secara paksa tahun 1997-1998, walaupun Komnas HAM berkesimpulan bahwa ada bukti permulaan yang cukup mengenai telah terjadi pelanggaran HAM berat dalam kasus ini. Meski demikian, Komisi III DPR meminta pimpinan DPR untuk mengusulkan kepada Presiden tentang pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc terhadap Peristiwa Trisakti, Semanggi I dan II serta kerusuhan Mei 1998 dan peristiwa penghilangan 13 aktivis secara paksa tahun 1997-1998. Selanjutnya, rapat internal Komisi III pada 13 Pebruari 2007 menyimpulkan hal yang sama. Komisi III menyatakan sependapat dengan hasil penyelidikan Komnas HAM mengenai terdapatnya bukti permulaan yang cukup terjadinya pelanggaran HAM yang berat dalam peristiwa tersebut untuk segera ditindaklanjuti. Ketua DPR Agung Laksono mengemukakan, pihaknya segera melaksanakan Rapat Pimpinan (Rapim) DPR untuk menyikapi surat Komisi III DPR dan selanjutnya akan mengirim surat kepada Presiden mengenai pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc kasus tersebut.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007