Hal tersebut, ia katakan dalam sambutannya pada acara penandatanganan "Strategic Cooperations Agreement" antara PT Dirgantara Indonesia (PTDI) dan Korea Aerospace Industries (KAI) di kantor Kemenhan, Jumat.
"Ini diperlukan dengan dukungan dan komitmen semua pihak yang terkait termasuk pemerintah dengan dukungan regulasi dan angggaran," kata Ryamizard.
Menurut Menhan, proses penguasaan teknologi pesawat terbang bukan suatu proses yang sederhana sehingga perlu dukungan dari semua pihak.
"Demikian pula peran aktif dari industri pertahanan dalam melaksanakan proses kerja sama termasuk "sharing" keahlian pengetahuan dan teknologi," kata Menhan.
Sementara itu, kata Menhan, penandatanganan kerja sama strategis antara PT DI dan KAI (Korea) hari ini telah melalui suatu proses dengan berbagai kendala baik teknis dan administrasi termasuk investasi serta negoisasi yang panjang untuk masuk ke dalam sebuah kesepakatan.
"Perjanjian ini merupakan langkah awal yang cukup strategis antara kedua industri pertahanan terutama bagi PT DI," katanya.
Dalam perjanjian secara "Business to Business" itu, PT DI dengan KAI akan melaksanakan kerja sama yang meliputi fase produksi pesawat tempur KFX/IFX termasuk perawatan, modifikasi, dan pembaruan.
Selain itu, potensi kerja sama lainnya sesuai kapasitas dan kapabilitas kedua belah pihak yang akan dilaksanakan secara simultan sejalan dengan pelaksanaan fase Engineering Management and Development (EMD).
Hadir pula dalam penandatanganan tersebut, Dubes Korea Selatan untuk Indonesia Cho Tae Young dan Direktur Utama PTDI Budi Santoso.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2015