Bloemfontein (ANTARA News) - Mahkamah Agung Banding Afrika Selatan pada Kamis (3/12) menyatakan Oscar Pistorius terbukti melakukan pembunuhan terhadap kekasihnya, membalikkan putusan sebelumnya yang menyatakan dia melakukan penembakan yang menyebabkan kekasihnya tewas.
Pelari cepat Paralimpiade berusia 29 tahun itu dituduh membunuh kekasihnya Reeva Steenkamp di rumahnya pada 14 Februari 2013.
Dalam persidangan Pistorius berkeras bahwa dia salah menyangka kekasihnya sebagai penyusup dan menganggap hidupnya dalam bahaya saat melepaskan tembakan ke pintu kamar mandi.
Ia dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan dibebaskan setelah sekitar setahun menjalani hukuman di penjara.
Negara kemudian mengajukan banding menentang keputusan sebelumnya terhadap Pistorius, berpendapat bahwa dia harus dihukum karena melakukan pembunuhan.
Seperti dilansir kantor berita Reuters, dalam nota bandingnya jaksa berpendapat Pistorius harus dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan karena melepaskan empat tembakan ke pintu kamar mandi yang tertutup.
Mereka menyatakan bahwa Pistorius berniat membunuh Steenkamp dan Steenkamp berusaha melarikan diri dari toilet saat penembakan.
Mahkamah Agung Afrika Selatan menyidangkan kembali kasus tersebut mulai bulan lalu.
Dia tidak tahu apakah orang yang ada di dalam kamar mandi merupakan ancaman, jadi tidak bisa dipahami mengapa dia menembak orang itu menggunakan senjata api, kata hakim Eric Leach seperti dikutip kantor berita Xinhua.
"Kasus ini melibatkan tragedi manusia dengan proporsi Shakespearean," katanya saat membacakan putusan banding seperti dilansir kantor berita Reuters.
"Seorang pria muda mengatasi kecacatan fisik yang sangat besar untuk mencapai ketinggian setingkat Olimpiade sebagai atlet. Saat melakukannya dia menjadi selebriti internasional, dia bertemu dengan perempuan muda cantik dan model sukses, romansa mekar, dan kemudian, ironisnya di Hari Valentin, semuanya hancur ketika dia merenggut nyawanya."
Leach menambahkan "sesuatu yang masuk akal, pada saat tembakan-tembakan fatal dilepaskan peluang kematian orang di balik pintu adalah akibat yang jelas dan nyata."
Pistorius dibebaskan dari penjara dan dijadikan tahanan rumah pada 19 Oktober, menjalani setahun kurang sehari di balik jeruji karena menembak mati model Reeva Steenkamp pada Hari Valentin 2013.
Setelah itu dia menjalani sisa hukuman tahanan rumah di properti milik pamannya di kawasan elit ibu kota Pretoria.
Hukuman baru bagi juara Paralimpiade itu akan disampaikan kemudian. Pistorius masih dalam keadaan bebas bersyarat sampai hukuman baru dijatuhkan, kecuali pengadilan memutuskan lain.
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2015