Langkat, Sumut, (ANTARA News) - Kepolisian Resor Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, memusnahkan sabu-sabu dan ganja senilai Rp1,2 miliar dari 214 kasus yang diungkap dalam beberapa bulan terakhir.
"Kita musnahkan barang bukti ini sebagai bentuk komitmen untuk perangi narkoba," kata Kepala Kepolisian Resor Langkat AKBP Dwi Asmoro, di Sabat, Jumat.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan itu terdiri dari daun ganja seberat 215.607,74 gram dan sabu-sabu seberat 499,57 gram, dengan jumlah tersangka delapan orang, tujuh laki-laki dan satu perempuan, katanya.
Para tersangka ini Satriadi, Agus Rizal, Daniel, Adi Mirkan, Wanda Sahputra, Wandi alias Bob Abdullah dan Ernawati.
AKBP Dwi Asmoro menegaskan komitmen jajarannya untuk terus memerangi narkoba di wilayah Langkat.
"Kami akan terus bekerja tanpa kenal lelah tanpa memandang satu kendala dengan tekad pengabdian semata," sambungnya.
Pada kesempatan pemusnahan barang bukti hasil kejahatan itu, pihaknya mengucapkan terima kasih atas kerja sama seluruh elemen masyarakat seperti TNI, BNN, tokoh agama, pemuda, dalam mendukung penegakan hukum masalah narkoba ini.
Tidak lupa Kapolres menitipkan pesan "untuk terus mengampanyekan tentang bahaya narkoba kepada seluruh anak-anak di daerah ini.
Pada kesempatan itu Wakil Bupati Sulistianto yang hadir mewakili Bupati Ngogesa Sitepu menyampaikan, "Narkoba harus dijadikan musuh bersama seluruh elemen masyarakat di Langkat, sehingga tidak ada tempat buat mereka untuk menyebarkan kejahatan ini".
Pewarta: Imam Fauzi
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015