Washington (ANTARA News) - Mantan komandan pasukan tank Rusia yang berumur 55 tahun dan dijuluki "Taliban Rusia", Irek Hamidullin, divonis penjara seumur hidup ditambah 30 tahun karena memerangi tentara AS di Afghanistan.

Agustus lalu dia menghadapi 15 dakwaan yang berkaitan dengan sebuah serangan yang dia pimpin pada 28 November 2009 ke pos pemeriksaan polisi Kamp Leyza di perbatasan Afghanistan-Pakistan setelah berbulan-bulan merencanakan serangan ini.

Dia dinyatakan bersalah karena berkomplot menembak jatuh beberapa helikopter AS sehingga menewaskan serdadu-serdadu AS dan Afghanistan, serta berkomplot menggunakan senjata pemusnah massal.

Dia ditangkap serdadu AS di medan tempur sebelum diterbangkan ke AS untuk diadili.

Bukti menunjukkan dia menjalin kontak dengan pejabat tingkat tinggi Taliban dan jaringan Haqqani.

Hamidullin melancarkan serangkan dengan bom massal buatan sendiri, senjata mesin dan roket peluncur granat untuk menembak jatuh helikopter-helikopter AS, demikian AFP.


Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015