"Regulator akan terus melakukan edukasi pada masyarakat terkait investasi ilegal agar tidak ada masyarakat yang terjerat hal ini. Kita lakukan edukasi itu dengan cara antara lain memasang iklan maupun film dan video di dunia maya serta poster," kata Kepala Eksekutif Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Kusumaningtuti S Soetiono, di Jakarta, Kamis.
Edukasi tersebut, kata Titu, dibutuhkan oleh masyarakat karena terkait investasi, selain diperlukan pengawasan dari OJK dan lembaga-lembaga terkait, masyarakat pun diharapkan jeli dalam mengenali dan menyikapinya.
Pasalnya, tidak sedikit investasi tersebut dikategorikan investasi ilegal karena tidak diawasi oleh OJK, sehingga konsumen akan dirugikan bila terjadi penyelewengan.
"Pertama, kita sarankan untuk bertanya sebelumnya, apakah investasi ini di bawah pengawasan OJK atau lembaga terkait. Selain itu, jika investasi menawarkan imbal hasil di luar kewajaran, sebaiknya langsung waspada," katanya.
Terkait dengan penanganan investasi ilegal ini, Kusumaningtuti mengaku OJK tidak bekerja sendirian, namun juga Satgas Waspada Investasi dan lembaga-lembaga terkait lainnya ikut menangani. Sementara dari aspek pidana, investasi bodong akan ditangani oleh pihak kepolisian.
"Bulan ini Ketua Dewan Komisioner OJK akan melakukan highlight meeting dengan semua pihak terkait, seperti Kementerian Perdagangan, Kepolisian, Kejaksaan, Kementerian Koperasi dan UKM, dan Kemenkominfo untuk menghidupkan kembali pengenalan masyarakat terhadap Satgas," ujar Kusumaningtuti.
Sebelumnya dikabarkan ada kasus investasi yang dicurigai ilegal dengan melibatkan lembaga investasi Dream for Freedom. Artis Sandy Tumiwa pun ditangkap Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya karena dilaporkan telah melakukan praktek investasi ilegal melalui perusahaannya, PT CSM Bintang Indonesia.
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015